Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bisnis
Multi Level Marketing (MLM) Tiens Indonesia sesuai dengan syariah islam.
Ketua DSN MUI, Ma'ruf Amin mengatakan setelah melakukan penelitian melalui laboratorium dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) MUI maupun langsung mengecek ke pabriknya di China dan Vietnam, dan sistem penjualan MLM produk Tiens, menetapkan produk Tiens halal dan sistem penjualan produknya sesuai syariah.
"Setelah melakukan penelitian, pengecekkan langsung ke pabriknya di China maupun di Vietnam, MUI menyatakan produk Tiens halal dan sistem penjualan langsung berjenjang berhadiah yang diterapkan Tiens sudah sesuai syariah," ucap Ma'ruf diacara Penyerahan Sertifikat Syariah DSN MUI kepada Tiens Indonesia di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Menurut Ma'ruf suatu produk dinyatakan halal karena kandungan dalam produk tersebut tidak ada yang mengandung zat yang ditetapkan sebagai nazis dan haram berdasarkan syariat Islam.
"Produknya tidak ada yang mengandung nazis sehingga produk tersebut halalan toyiban. Sistemnya penjualannya syariah karena telah memenuhi 12 syarat yang sudah di fatwakan oleh MUI," ungkap Ma'ruf.
"12 syarat tersebut antara lain produk dipasarkan harus berkualitas, halal, thayib dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), sistem akad harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sesuai hukum Islam, operasional, kebijakan maupun sistem akutansi harus sesuai syariah dan syarat-syarat lainnya harus terpenuhi semua," tukas Ma'ruf.
Sementara Dikatakan Chairman Tiens Group Co.Ltd, Li Jinyuan, produk Tiens dijaminnya 100% halal. "Bahkan seluruh produk, seperti kapsul terbuat dari tumbuhan bukan hewan, dan kami berkomitmen akan terus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MUI," tandasnya.
Ketua DSN MUI, Ma'ruf Amin mengatakan setelah melakukan penelitian melalui laboratorium dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) MUI maupun langsung mengecek ke pabriknya di China dan Vietnam, dan sistem penjualan MLM produk Tiens, menetapkan produk Tiens halal dan sistem penjualan produknya sesuai syariah.
"Setelah melakukan penelitian, pengecekkan langsung ke pabriknya di China maupun di Vietnam, MUI menyatakan produk Tiens halal dan sistem penjualan langsung berjenjang berhadiah yang diterapkan Tiens sudah sesuai syariah," ucap Ma'ruf diacara Penyerahan Sertifikat Syariah DSN MUI kepada Tiens Indonesia di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Menurut Ma'ruf suatu produk dinyatakan halal karena kandungan dalam produk tersebut tidak ada yang mengandung zat yang ditetapkan sebagai nazis dan haram berdasarkan syariat Islam.
"Produknya tidak ada yang mengandung nazis sehingga produk tersebut halalan toyiban. Sistemnya penjualannya syariah karena telah memenuhi 12 syarat yang sudah di fatwakan oleh MUI," ungkap Ma'ruf.
"12 syarat tersebut antara lain produk dipasarkan harus berkualitas, halal, thayib dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), sistem akad harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sesuai hukum Islam, operasional, kebijakan maupun sistem akutansi harus sesuai syariah dan syarat-syarat lainnya harus terpenuhi semua," tukas Ma'ruf.
Sementara Dikatakan Chairman Tiens Group Co.Ltd, Li Jinyuan, produk Tiens dijaminnya 100% halal. "Bahkan seluruh produk, seperti kapsul terbuat dari tumbuhan bukan hewan, dan kami berkomitmen akan terus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MUI," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar